Rabu, 27 Agustus 2025, RSUD Harapan Insan Sendawar telah mengikuti akreditasi, salah satu penilaian untuk akreditasi adalah tidak ada pedagang yang berkeliaran di dalam lingkungan rumah sakit. Untuk memudahkan pasien, keluarga dan pengunjung untuk membeli makanan dan minuman, pihak RSUD HIS telah menyediakan fasilitas kantin yang terletak di bagian tengah rumah sakit yang mana tempatnya terbuka dan tidak terlalu dekat dengan ruang rawat inap dan rawat jalan sehingga dapat terjamin kebersihannya dan pasien yang berobat tidak merasa terganggu.

Bedasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar Nomor : 1926 Tahun 2025 tentang “Larangan Berjualan Di Ruang Perawatan Dan Larangan Pedagang Asongan Di Lingkungan Rsud Harapan Insan Sendawar” 

Maka Bersama ini disampaikan :

1. Larangan kepada staf rumah sakit maupun pihak lain berjualan di ruangan perawatan pasien, nurse station, koridor maupun lingkungan rumah sakit

2. Larangan untuk pedagang asongan untuk menjajakan dagangan di ruangan perawatan dan dalam lingkungan rumah sakit

3. Dalam berjualan di lingkungan rumah sakit telah diatur dalam ketentuan Kerjasama

4. Sanksi untuk pelanggar :

  • a) Bagi staf RSUD Harapan Insan Sendawar sanksi diberikan oleh atasan langsung secara berjenjang
  • b) Bagi pengunjung/ pedagang asongan sanksi diberikan oleh bidang HUMAS RSUD Harapan Insan Sendawar

Pihak RSUD HIS meminta maaf kepada semua pedagang, menyarankan untuk berjualan di luar lingkungan rumah sakit, dan memohon untuk dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan. RSUD Harapan Insan Sendawar secara bertahap dalam pembenahan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat.

Kembali





Contact Info

Jl. Hasanudin, Sekolaq Joleq, Kec. Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur

hismail@kutaibaratkab.go.id

0811-5915-158 - HUMAS



Flag Counter

Peta

© 2018, Allright reserved. RSUD. HIS |