Layanan Pengaduan Online (LAPOR HIS)

Alur Pendaftaran Pasien Rawat Inap Yang Melalui IGD

  1. Pasien yang datang akan langsung di periksa di triage, lalu pasien di tempatkan di ruangan sesuai dengan tingkat kegawatannya.
  2. Keluarga akan dipersilahkan mendaftarkan pasien di pendaftaran yang ada di IGD, dengan menyiapkan KTP / kartu BPJS pasien.
  3. Pasien akan di periksa oleh dokter umum yang bertugas di IGD.
  4. Dokter yang akan menilai apakah pasien perlu di rawat inap atau tidak.
  5. Jika sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter untuk rawat inap, maka keluarga pasien akan diberikan formulir rawat inap dan surat persetujuan rawat inap untuk pasien / keluarga pasien isi (wajib).
  6. Setelah itu petugas menerbitkan Surat Eligibilitas Pasien (SEP) Rawat Inap sesuai dengan kelas Rawat Inap pasien.
  7. Pasien akan diantarkan sesuai ruangan yang sudah di daftarkan.

Contact Info

Jl. Hasanudin, Sekolaq Joleq, Kec. Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur

hismail@kutaibaratkab.go.id

0811-5915-158 - HUMAS



Flag Counter

Peta

© 2018, Allright reserved. RSUD. HIS |