Alur Pendaftaran Pasien Rawat Inap Yang Melalui Poliklinik
- Pasien mendaftar melalui pendaftaran BPJS sesuai dengan poliklinik yang dituju.
- Sampai di poliklinik, pasien di periksa oleh dokter. Lalu dokter yang akan menilai apakah pasien perlu di rawat inap atau tidak.
- Setelah mendapat rekomendasi dokter untuk rawat inap. Pasien akan di arahkan untuk menemui petugas FO yang ada di pendaftaran untuk mendaftar.
- Petugas FO (Front Office) akan memberikan formulir rawat inap untuk pasien / keluarga pasien isi (wajib) dan setelah itu petugas menerbitkan Surat Eligibilas Pasien (SEP) Rawat Inap sesuai dengan kelas Rawat Inap pasien.
- Pasien kembali ke poliklinik untuk menunggu diantar oleh petugas ke ruang rawat inap.
|