Layanan Pengaduan Online (LAPOR HIS)

Alur Pendaftaran Pasien Rawat Inap Yang Melalui Poliklinik

  1. Pasien mendaftar melalui pendaftaran BPJS sesuai dengan poliklinik yang dituju.
  2. Sampai di poliklinik, pasien di periksa oleh dokter. Lalu dokter yang akan menilai apakah pasien perlu di rawat inap atau tidak.
  3. Setelah mendapat rekomendasi dokter untuk rawat inap. Pasien akan di arahkan untuk menemui petugas FO yang ada di pendaftaran untuk mendaftar.
  4. Petugas FO (Front Office) akan memberikan formulir rawat inap untuk pasien / keluarga pasien isi (wajib) dan setelah itu petugas menerbitkan Surat Eligibilas Pasien (SEP) Rawat Inap sesuai dengan kelas Rawat Inap pasien.
  5. Pasien kembali ke poliklinik untuk menunggu diantar oleh petugas ke ruang rawat inap.

Contact Info

Jl. Hasanudin, Sekolaq Joleq, Kec. Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur

hismail@kutaibaratkab.go.id

0811-5915-158 - HUMAS



Flag Counter

Peta

© 2018, Allright reserved. RSUD. HIS |