Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Untuk memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012, maka pada tanggal 13 November 2018 s.d 16 November 2018 RSUD. Harapan Insan Sendawar telah melakukan penilaian survey akreditasi SNARS Edisi 1. Penilaian tersebut dilakukan oleh 4 orang surveyor dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yaitu:
Akreditasi Rumah Sakit bertujuan untuk : Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, Meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit, Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi, Mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan. Tingkat-tingkat kelulusan berdasarkan standar akreditasi versi 2017 adalah dasar, madya, utama dan paripurna. Tingkat paripurna adalah tingkat kelulusan tertinggi yang dapat diraih oleh rumah sakit. Dalam pelaksanaannya surveyor melakukan telusur dokumen dan telusur lapangan. Di lapangan surveyor akan menemui pasien untuk mencari bukti implementasi program kerja, SOP dan standar dalam rangka peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang berfokus pada keselamatan pasien. Seluruh rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga mutu pelayanannya dengan melaksanakan akreditasi minimal setiap 3 tahun sekali.
Kembali