Layanan Pengaduan Online (LAPOR HIS)

Hak dan Kewajiban

 Bagi Pasien dan Keluarganya

  1. Rumah sakit bertanggung jawab untuk memberikan proses yang mendukung hak dan kewajiban pasien dan keluarganya selama dalam pelayanan.
  2. Hak pasien dan keluarganya meliputi hak untuk :
    • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
    • Memperoleh layanan yang manusuawi, adil tanpa diskriminasi
    • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
    • Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan material
    • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan 
    • Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
    • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik dalam maupun di luar rumah sakit
    • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya termasuk data medisnya
    • Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
    • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
    • Didampingi keluarga dalam keadaan kritis
    • Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainnya 
    • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
    • Mengajukan usul, saran perbaikan dan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya
    • Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
    • Menggugat atau menuntut Rumah Sakit  apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
    • Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar bertanggung jawab untuk memberikan informasi tentang kewajiban pasien dan kerluarganya selama dalam pelayanan
  4. Kewajiban Pasien dan Keluarganya meliputi
    • Memberi Informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
    • Mematuhi Nasehat dan Petunjuk dokter dan dokter gigi
    • Mematuhi Ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan rumah sakit
    • Memberi imbalan jasa atas pelayanan rumah sakit.
  5. Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar mendukung dan mengupayakan agar hak pasien dan keluarga dapat berpartisipasi dalam proses pelayanan
  6. Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar menjamin kertersediaan staf rumah sakit yang sudah terdidik tentang peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan melindungi hak dan kewajiban pasien.
  7. Setiap pasien dijelaskan mengenai hak dan kewajiban mereka dengan cara dan bahasa yang mereka pahami.

Contact Info

Jl. Hasanudin, Sekolaq Joleq, Kec. Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur

hismail@kutaibaratkab.go.id

0811 5415159 - IGD



Flag Counter

Peta

© 2018, Allright reserved. RSUD. HIS |