Rumah Sakit Umum Daerah “Harapan Insan Sendawar” adalah Rumah Sakit Umum Type C yang selanjutnya disingkat RSUD HIS, merupakan satu-satunya Rumah Sakit Pemerintah yang ada di Kabupaten Kutai Barat dan berdiri diatas lahan seluas 28,5 ha, serta peresmian operasionalnya oleh Gubernur Kalimantan Timur tanggal 14 Agustus tahun 2003. RSUD HIS, merupakan pusat rujukan dari 16 Puskesmas, 1 Puskesmas Terapung, 6 Balai Pengobatan serta sarana pelayanan kesehatan lain yang ada diwilayah Kutai Barat. Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD HIS) merupakan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Pemerintah Kabupaten dalam Bidang Kesehatan yang berada dan bertanggungjawab kepada Bupati, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat. Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD HIS) Kabupaten Kutai Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor Nomor 09 Tahun 2008 pada tanggal 21 Agustus 2008, tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja RSUD Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat. Pada bulan April 2009 RSUD Harapan Insan Sendawar telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit kelas C oleh Departemen Kesehatan RI melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 240/MENKES/SK/IV/2009 tanggal 2 April 2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur. Sebagai Rumah Sakit Umum Daerah yang ada di Kutai Barat maka peranan dan pentingnya Rumah Sakit ini sangat menjadi dambaan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan pengobatan.